twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Dituduh Menjiplak, Facebook di Denda US$ 65


San Francisco - Kesalahan dari sebuah biro hukum membuka tabir rahasia bahwa pendiri Facebook, Mark Zuckerberg membayar US$ 65 juta sebagai uang damai untuk mengakhiri kasus terkait asal muasal Facebook. Dikutip detikINETdari Vnunet, Rabu (11/2/2009), Zuckerberg memang pernah digugat oleh dua rekannya semasa kuliah di Universitas Harvard yang bernama Cameron dan Tyler Winklevoss. 



Pasalnya, Zuckerberg dituding telah menjiplak ide pembuatan Facebook dari situs jejaring ConnectU yang dibuat para penggugat. Zuckerberg berhasil lolos dari kasus tersebut melalui sebuah kesepakatan dengan ConnectU.

Detail penyelesaian kasus itu sebenarnya dirahasiakan. Namun biro hukum yang mewakili ConnectU, Quinn Emmanuel Urquhart Oliver & Hedges secara ceroboh menyebutkan besarnya uang yang harus dikeluarkan Facebook dalam sebuah newsletter.

Diungkap bahwa bahwa uang sejumlah US$ 65 juta itu dibayar dalam bentuk tunai dan saham. Dengan nilai perusahaan yang berada di kisaran miliaran dollar, jumlah tersebut dinilai amat kecil bagi Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Tulis Komentar Anda Disini...!!

 
back to top